MGMP (Musyaarag Guru Mata Pelajaran)
MGMP (Musyawarah Guru
MataPelajaran)
A.Pengertian MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran sama halnya dengan KKG, merupakan suatu
organisasi guru yang dibentuk untuk menjadi forum komunikasi yang bertujuan
untuk memecahkan masalah yang dihadapi guru dalam pelaksanaan tugasnya
sehari-hari di lapangan. MGMP berada di tingkat sekolah lanjutan, baik SLTP
maupun SLTA.
Musyawah Guru Mata Pelajaran, awalnya disebut Musyawarah Guru Bidang Studi,
adalah suatu organisasi profesi guru yang bersifat non struktural yang dibentuk
oleh guru-guru di Sekolah Menengah (SLTP atau SLTA) di suatu wilayah sebagai
wahana untuk saling bertukaran pengalaman guna meningkatkan kemampuan guru dan
memperbaiki kualitas pembelajaran.
Selain ditingkat komisariat, MGMP pun memilki wadah yang lebih luas
ditingkat kabupaten atau kota. Hal ini untuk lebih mencakup
permasalahan-permasalahan yang ada pada guru secara meluas sehingga kesenjangan
yang ada pada guru lebih kecil, dan mereka dapat lebih mengetahui permasalahan
dan solusinya dari hasil pertemuan kelompok kerja tersebut secara menyeluruh.
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mempersyaratkan guru untuk:
1. Memiliki
kualifikasi akademik minimum S1/D4;
2. Memiliki
kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi
pedagogik,kepribadian,sosial,dan profesional;
3. Memiliki
sertifikat pendidik.
Dengan berlakunya undang-undang ini diharapkan
memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan
profesionalismenya melalui pelatihan,penulisan karya ilmiah,pertemuan di
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).Dengan demikian MGMP memiliki peran
penting dalam mendukung pengembangan profesional guru.
B.Tujuan dan Peran MGMP
Bagaimana
eksistensi,peranan,dan kinerja MGMP sesudah meraih legalitas dari pemerintah
daerah?.Yang pasti pada saat MGMP tidak akan lagi dihadang oleh hambatan
birokratis seperti yang pernah terjadi,karena sudah mengantongi legitimasi dari
pemerintah daerah bahkan dari Pemerintah Pusat.Namun peranan dan kinerja MGMP masih
harus ditunggu eksistensinya.Paling tidak setumpuk asa yang dicurahkan kepada
wadah profesionalisme guru di tinkat SMP,SMA,dan SMK dalam upaya peningkatan
kualitas pendidikan di tingkat menengah.[1]
Sebagaimana kita ketahui,MGMP merupakan forum atau
wadah profesionalisme guru maa pelajaran yang berada pada suatu wilayah
kabupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.Ruang lingkupnya meliputi guru
mata pelajaran pada tingkat SMP,SMA,dan SMK Negeri dan Swasta,baik yang
berstatus PNS maupun swasta.Prinsip kerjanya adalah cerminan kegiatan
“dari,oleh,dan untuk guru”dari semua sekolah.Atas dasar ini,maka MGMP merupakan
organisasi nonstruktural yang bersifat mandiri,berasaskan kekeluargaan,dan
tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain.
Dalam hal ini adapun tujuan diselenggarakanya
MGMP,yaitu:[2]
1.
Untuk memotivasi guru guna meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dalam merncanakan,melaksanakan,dan membuat evaluasi program
pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebgai guru profesional;
2.
Untuk meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam
melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan
pemerataan mutu pendidikan;
3.
Untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan
dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-haridan mencari solusi
alternatif pemecahanya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
masing-masing,guru,kondisi sekolah,dan lingkunganya;
4.
Untuk membantu guru memperoleh informasi teknis
edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi,kegiatan
kurikulum,metodologi,dan sistem pengujian yang sesuai dengan mata pelajaran
yang bersangkutan;
5.
Untuk saling berbagi informasi dan pengalaman dari
hasil lokakarya,simposium,seminar,diklat,classroom action
research,referensi,dan lain-lain kegiatan profesional yang di bahas
bersama-sama.
Selain
itu pula MGMP juga dituntut untuk berperan sebagai : [3]
1.
Reformator dalam classroom reform, terutama dalam
reorientasi pembelajaran efektif;
2.
Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi
guru, terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian;
3.
Supporting agency dalam inovasi manajemen kelas dan
manajemen sekolah;
4.
Collaborator terhadap unit
terkait dan organisasi profesi yang relevan;
5.
Evaluator dan developer school reform dalam konteks
MPMBS; dan
6.
Clinical dan academic supervisor, dengan pendekatan
penilaian appraisal.
Berdasarkan tujuan dan peran di atas, maka berikut ini
adalah beberapa fungsi yang diemban MGMP, yaitu:
1. Menyusun program jangka panjang, jangka menengah, dan
jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin;
2.
Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP
secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota;
3. Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas,
sehingga mampu mengupayakan peningkatan mutu pendidikan di
sekolah;
4. Mengembangkan program layanan supervisi akademik
klinis yang berkaitan dengan pembelajaran yang efektif;
5.
Mengembangkan silabus dan
melakukan Analisis Materi Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program
Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), dan KKM (Kriteria Ketuntasan
Minimal), (Modifikasi RPP dengan memasukan pendidikan karakter bangsa,
kewirausahaan, budaya lingkungan , anti korupsi , dan sebagainya)
6. Mengupayakan lokakarya, simposium
dan sejenisnya atas dasar inovasi manajemen kelas, manajemen pembelajaran
efektif (seperti : PAKEM-Pendekatan Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan-,
joyful and quantum learning, hasil classroom action research, hasil studi
komparasi atau berbagai studi informasi dari berbagai nara sumber, dan
lain-lain.);
7. Merumuskan model pembelajaran
yang variatif dan alat-alat peraga praktik pembelajaran program Life Skill,
Lesson study dan PTK
8. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan MGMP Propinsi dan
MGMP nasional serta berkolaborasi dengan MKKS dan sejenisnya secara kooperatif;
9. Melaporkan hasi kegiatan MGMP secara rutin setiap
tahun pelajaran kepada Dinas Pendidikan.
10. Berpartisipasi
membatu Dinas Pendidikan membuat pemetaan guru, SDM ,kebutuhan guru dalam
mengembangkan profesionalismenya dan berada di garda terdepan dalam
meningkatkan kualitas pendidikan.
Apabila dari fungsi-fungsi di atas dapat dilakukan
MGMP, MGMP tersebut berdaya dan akan memenuhi harapan semua guru.
C.Keterbatasan MGMP
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mempersyaratkan guru untuk:
1.
Memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;
2. Memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu
kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial,dan profesional;
3.
Memiliki sertifikat pendidik.
Dengan berlakunya undang-undang ini diharapkan memberikan
suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya
melalui pelatihan,penulisan karya ilmiah,pertemuan di Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP).Dengan demikian MGMP memiliki peran penting dalam mendukung
pengembangan profesional guru.
Apabila ditinjau dari tujuan dan peran MGMP seperti
diatas, MGMP adalah suatu wadah yang strategis untuk meningkatkan kompetensi
guru dan siswa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara umum. Tetapi
melihat kenyataan dilapangan keberadaan MGMP masih banyak keterbatasan.
Keterbatasan tersebut dapat terlihat dari sumber daya manusia , keterlibatan
pengurus dan peserta belum optimal, dana operasional yang terbatas, koordinasi
antar MGMP SMP , SMA dan SMK dan pembinaan serta perhatian dari stakeholder
pendidikan masih belum optimal
Melihat keterbatasan yang ada , perlu kiranya semua
pihak terterlibat dan stakeholder pendidikan berpacu mengatasi
secara bersama-sama agar semua keterbatasan yang ada dalam organisasi MGMP
dapat dicarikan jalan pemecahannya. Jika dicermati, tampaknya dana menjadi problem serius bagi pengurus MGMP
dalam menjalankan program, baik jangka panjang, menengah, maupun pendek.
Bagaimana mungkin guru mata pelajaran mampu mengembangkan kompetensi pedagogik
dan profesionalnya kalau tak pernah diajak untuk berkiprah mengikuti
kegiatan-kegiatan MGMP yang cerdas, kreatif, dan mencerahkan.
Saat ini hal yang penting untuk mengatasi keterbatasan
MGMP agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tujuan dan
peranan, maka harus ada suatu langkah nyata dari semua pihak mengatasi
keterbatasan secara bersama-sama.
D.Faktor-Faktor dan Upaya Meningkatkan Kinerja MGMP
Untuk mewujudkan peran MGMP dalam
pengembangan profesionalisme guru,maka peningkatan kinerja musyawarah guru mata
pelajaran (MGMP) merupakan masalah yang mendesak untuk dapat direalisasikan.
Dalam hal ini ada empat faktor yang menyebabkan
kinerja MGMP tidak mengalami peningkatan secara merata,yaitu:
1. Kebijakan
penyelenggaraan MGMP menggunakan pendekatan education production function atau
input-output analys yang tidak dilaksanakan secara konsekuen.pendekatan ini
melihat bahwa MGMP berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua
input(masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut maka lembaga
ini akan menghasilkan output yang dikehendaki.pendekatan ini menganggap bahwa
apabila input MGMP seperti pelatihanguru dan perbaikan sarana dan prasarana
lainya dipenuhi maka peningkatan kinerja MGMP (output) secara otomatis akan
terjadi.
2. Penyelenggaraan
MGMP yang dilakukan masih belum dapat melepaskan dari sistem birokrasi
pemerintah daerah sehingga menempatkan MGMP sebagai wadah pengembang
profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai
jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak
sesuai dengan kebutuhan guru setempat.Dengan demikian MGMP kehilangan
kemandirian,motivasi dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya
termasuk peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang
mempengaruhi mutu pendidikan nasional.
3. Akuntabilitas
kinerja MGMP selama ini belum dilakukan dengan baik.Pengurus MGMP tidak
memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatanya kepada
sesama rekan guru,pimpinan sekolah dan masyarakat.
4. Belum adanya panduan atau petunjuk kegiatan kelompok
kerja yang jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus
MGMP dalam melakukan aktifitas kelompok kerja atau musyawarah kerja.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas,tentu
saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan,salah satunya adalah melakukan
revitalisasi penyelenggaraan MGMP dalam bentuk
1) Buku
Standar Pengembangan MGMP,dan
2) Buku
Standar Operasional Pelaksanaan MGMP.Diharapkan dengan adanya panduan
pelaksanaan MGMP dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wadah untuk
pengembangan profesionalisme guru secara mandiri dan berkelanjutan.
Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja MGMP,antara
lain yaitu:
1) Melalui
berbagai instruktur dan guru inti
2)
Peningkatan sarana dan prasarana
3) Dan
peningkatan mutu manajemen MGMP
Namun demikian berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukan peningkatan
kinerja MGMP yang berarti.
E.Pengaruh Keberhasilan MGMP
Keberhasilan MGMP dalam memberdayakan diri akan sangat dipengaruhi
oleh :[4]
1) etos kerja segenap pengurus, anggota, dan guru mata pelajaran sejenis dalam membangun
semangat kebersamaan dan persaudaraan dalam sebuah wadah yang memiliki karakter dan jatidiri,
2) kemampuan membangun jaringan dengan unit terkait,
serta
3) kesanggupan untuk tetap steril dari berbagai godaan
dan kepentingan.
Kini,
sudah tiba saatnya MGMP mendinamiskan
gerak dalam mentransformasikan dirinya secara utuh dan total ke dalam
hiruk-pikukdunia pendidikan yang semakin rumit, kompleks,
dan penuh tantangan.
[1]Onlain. http://edukasi. kompasiana.com di akses
pada tangga l 0782018. memberdayakan-mgmp/
[2] Onlain.http://elyhamdan.wodpress.com
di akses pada tangga l 0782018
[3] Ibid
[4] Onlain.http://sawali.info
akses pada tanggal 0782018, mampukah-pemberdayaan-mgmp-menjadi guru profesional
Komentar
Posting Komentar